Obat aborsi yang digunakan dalam prosedur medis dikenal sebagai Aborsi Medis (Medical Abortion).
Obat-obatan utama yang direkomendasikan secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan digunakan dalam prosedur ini adalah:
Mifepristone (sering disebut RU-486)
Misoprostol (dengan nama dagang seperti Cytotec atau Gastrul)
Cara Kerja Obat
Mifepristone: Bekerja dengan cara memblokir hormon progesteron, yang sangat penting untuk menjaga kehamilan tetap berlangsung. Tanpa hormon ini, lapisan rahim akan rusak dan kehamilan terhenti.
Misoprostol: Merupakan turunan prostaglandin yang berfungsi merangsang kontraksi rahim sehingga menyebabkan jaringan kehamilan (janin dan plasenta) dikeluarkan dari tubuh, mirip dengan keguguran alami.
Kombinasi kedua obat ini (Mifepristone + Misoprostol) dianggap sebagai metode Aborsi Medis yang paling efektif dan aman (memiliki tingkat keberhasilan hingga 99% pada awal kehamilan), asalkan dilakukan di bawah pengawasan medis profesional.
Peringatan Penting mengenai Obat Aborsi di Indonesia
Di Indonesia, obat-obatan ini tergolong obat keras dan penggunaannya diawasi ketat.
Legalitas dan Penggunaan: Pengguguran kandungan (aborsi) secara umum adalah ilegal di Indonesia, kecuali jika memenuhi kondisi pengecualian yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu:
Ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin.
Kehamilan akibat perkosaan (dengan batasan usia kehamilan tertentu dan harus melalui konseling serta pengawasan ketat).
Akses Obat:
Mifepristone sering kali tidak tersedia atau tidak terdaftar untuk dijual bebas di Indonesia.
Misoprostol (seperti Cytotec atau Gastrul) terdaftar di BPOM, namun indikasinya adalah untuk pengobatan tukak lambung. Penggunaannya untuk aborsi harus melalui resep dan pengawasan ketat tenaga kesehatan resmi di fasilitas yang berwenang, hanya jika memenuhi syarat legal yang ditetapkan.
Bahaya Obat Ilegal/Tanpa Pengawasan:
Membeli dan mengonsumsi obat aborsi secara ilegal atau tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya dan dapat berisiko fatal, termasuk:
Perdarahan hebat yang mengancam nyawa.
Infeksi berat pada rahim (sepsis).
Kerusakan rahim yang menyebabkan kemandulan permanen.
Gagal aborsi (janin tetap berkembang).
Konsekuensi hukum pidana.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan informasi atau bantuan terkait kehamilan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis kandungan (obgyn) atau pusat layanan kesehatan resmi untuk mendapatkan penanganan yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
