Syarat Membeli Obat Penggugur Kandungan Yang Aman di Apotik

  • 10 November 2023
  • operator puskes

Obat-obatan yang secara medis digunakan untuk menginduksi aborsi atau mengakhiri kehamilan, seperti Misoprostol (contoh merek: Cytotec, Gastrul) dan Mifepristone, adalah golongan obat keras (bertanda lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya).

Artinya, obat tersebut TIDAK DIJUAL BEBAS di apotek dan HANYA DAPAT DIPEROLEH dengan: resep dokter dan pengawasan ketat dari fasilitas kesehatan resmi.

Poin Penting yang Perlu Anda Ketahui:

1. Persyaratan Hukum di Indonesia

Aborsi di Indonesia diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Kesehatan dan hanya diperbolehkan dalam dua kondisi pengecualian utama:

  • Kedaruratan Medis: Jika kehamilan mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  • Korban Perkosaan: Dengan batas usia kehamilan maksimal 40 hari sejak hari pertama haid terakhir (HPHT), dan harus melalui konseling serta penetapan oleh tim medis.

Jika kondisi Anda tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, segala tindakan aborsi, termasuk penggunaan obat, adalah ilegal dan berisiko pidana.

2. Status Obat di Apotek

  • Misoprostol (Cytotec, Gastrul, dll.): Meskipun terdaftar di BPOM, indikasinya adalah untuk mengobati tukak lambung. Penggunaan off-label (di luar indikasi resmi) untuk aborsi hanya boleh dilakukan di bawah pengawasan ketat dokter di fasilitas kesehatan yang berwenang, dan hanya untuk kasus-kasus legal.

  • Mifepristone: Obat ini seringkali tidak tersedia atau tidak diperjualbelikan secara umum di Indonesia.

3. Bahaya Pembelian Ilegal

Obat-obatan yang dijual secara bebas atau online tanpa resep dokter sering kali merupakan produk palsu, dosisnya tidak tepat, atau mengandung bahan berbahaya. Menggunakan obat ilegal berisiko tinggi menyebabkan:

  • Pendarahan Hebat (Hemoragi) yang bisa menyebabkan kematian.

  • Infeksi Rahim (Sepsis).

  • Aborsi tidak tuntas, yang memerlukan prosedur kuretase darurat.

  • Kerusakan organ reproduksi permanen.

Jika Anda menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan atau memiliki kekhawatiran medis terkait kehamilan, sangat penting untuk mencari bantuan profesional secara aman dan legal:

  • Konsultasikan dengan Dokter Spesialis Kandungan (Obgyn) di Rumah Sakit atau Puskesmas.

  • Cari informasi mengenai kontrasepsi darurat (untuk pencegahan kehamilan segera setelah berhubungan seksual, bukan untuk menggugurkan kehamilan yang sudah terjadi).

  • Hubungi layanan konseling kesehatan reproduksi terpercaya.